fbpx

Mitra MUSLIM

Apa perbedaan mendasar antara nabungproperti dengan Lembaga keuangan konvensional selain akad dan sistemnya yang syar’i?

Hal yang paling mendasar adalah pemilihan mitra, dimana mitra yang diajak Kerjasama modal oleh nabungproperti terbatas hanya pada mitra muslim dan usaha yang halal saja.

Misi nabungproperti yang ingin memberantas riba dan mewujudkan kemajuan ekonomi islam, membuat kami membatasi kriteria mitra hanya terbatas pada muslim dan halal saja.

Lalu bagaimana dengan pengusaha non muslim?

Suatu saat nanti apabila system Syariah dipahami oleh pengusaha non muslim maka tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjalin Kerjasama dengan mereka, berdasarkan dengan hukum kebolehan (mubah) bermumalah dengan non muslim, namun untuk sisi kehalalan usaha maka wajib hukumnya untuk diperhatikan sehingga apabila ada pengusaha non muslim tidak menjalankan usaha halal tidak akan kami jadikan sebagai mitra kami.