fbpx

Perjanjian Arisan Nabung Properti

PASAL 1

KETENTUAN UMUM

  1. Arisan Nabung Property merupakan Arisan untuk membeli Property bagi para Peserta Kelompok Arisan;
  2. Iuran yang dibayarkan oleh Peserta hanya sekali, tidak ada iuran setelahnya baik bagi Peserta yang sudah mendapatkan Property, maupun bagi Peserta yang belum mendapatkan Property;
  3. Iuran Peserta akan di kelola oleh Nabung Property dan bagi hasilnya akan diberikan setiap tahunnya secara cash untuk membeli Property.
  4. Peserta Kelompok Arisan Nabung Property akan diundi untuk mendapatkan giliran membeli property secara cash, selanjutnya bagi peserta yang belum mendapatkan giliran akan diundi pada periode berikutnya, dan seterusnya sampai semua peserta mendapatkan giliran;
  5. Dengan ditanda tanganinya Perjanjian Arisan Nabung Property ini, Para Pihak telah mengetahui dan memahami syarat dan ketentuan yang disepakati.

PASAL 2

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Adapun Hak dan Kewajiban Para Pihak sebagai berikut:

  1. Pihak Pertama akan memberikan uang tunai kepada Pihak Kedua masing-masing sebesar Rp. ………untuk membeli rumah yang telah disediakan oleh Perusahaan Rekanan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama;
  2. Setiap anggota akan mendapatkan uang tunai tersebut berdasarkan undian. Pemenang udian pertama akan mendapatkan uang tunai pada tahun pertama, sementara pemenang undian kedua akan mendapatkan uang tunai pada tahun kedua, begitu seterusnya sampai semua anggota mendapatkan giliran;
  3. Pihak kedua membayar iuran masing-masing sebesar Rp. …………….kepada Pihak Pertama. Iuran yang dikeluarkan oleh Pihak kedua tersebut akan dikelola oleh Pihak Pertama.

PASAL 3

BIAYA

Adapun biaya yang dibebankan kepada Peserta Kelompok Arisan Nabung Property sebagai berikut:

    1. Biaya balik nama Sertifikat ke atas nama masing-masing Peserta Kelompok Arisan Nabung Property;
    2. Membayar Pajak yang timbul atas proses balik nama Sertifikat dan Pajak lain yang mungkin timbul saat ini dan dikemudian hari karena transaksi balik nama;

PASAL 4

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Dalam hal terjadinya perselisihan berkaitan dengan Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk meyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai sepakat diantara kedua belah pihak, maka pihak pertama dan pihak kedua sepakat memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Selong.

PASAL 5

PERALIHAN

Apabila ada hal-hal yang belum diatur secara lengkap dalam Perjanjian ini, akan disepakati secara bersama-sama dikemudian hari baik lisan maupun tertulis dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan, bujuk rayuan, dan tipu muslihat dan untuk itu kedua belah pihak membubuhkan tanda tangan pada akhir Perjanjian. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.